You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
12 Titik Ruas Jalan di Jakbar Ditambal
photo Doc - Beritajakarta.id

12 Titik Jalan Rusak di Jakbar Diperbaiki

Petugas Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Barat, hari ini memperbaiki 12 titik jalan rusak. Perbaikan dilakukan menindaklanjuti laporan warga melalui aplikasi CRM.

Kami perbaiki dengan ketebalan aspal dua hingga lima sentimeter,

Kasi Perencanaan Sudin Bina Marga Jakarta Barat, Rifky Rismal mengatakan, rata-rata luas kerusakan jalan yang ditindaklanjuti dari laporan warga tersebut berukuran 0,5 - 50 meter persegi. Perbaikan dilakukan dengan cara ditambal menggunakan aspal cold mix.

"Kami perbaiki dengan ketebalan aspal dua hingga lima sentimeter. Dalamnya kami timbun dengan puing, di-scrap kemudian ditambal menggunakan aspal cold mix," ujarnya, Senin (15/3).

15 Lampu PJU di Jl Brigjen Katamso Diperbaiki

Dikatakan Rifky, ke-12 titik ruas jalan tersebut yakni, satu titik di Jl Kali Sekretaris, dua titik di Jl Pangeran Jayakarta, enam titik di Jl Lingkar Luar Barat dan tiga titik di Jl Daan Mogot.

Menurutnya, kerusakan jalan dikarenakan tonase kendaraan yang melebihi kapasitas serta tingginya intensitas curah hujan yang kerap terjadi dalam beberapa hari terakhir.

"Saat ini perbaikannya sudah rampung. Semoga dengan perbaikan ini para pengguna jalan tetap dapat merasakan keamanan dan kenyamanan saat melintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11079 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati